BANDARLAMPUNG – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung, akan mengkaji vaksinasi selama bulan suci Ramadan.
Meski
MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi
COVID-19 saat berpuasa, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin
tidak membatalkan puasa.
Menanggapi
itu, Ketua komisi V DPRD Provinsi Lampung Yanuar Irawan menjelaskan,terkait
dengan dilaksanakan vaksin COVID-19 di bulan puasa, menurutnya ketika MUI
mengeluarkan fatwa vaksinasi di bulan Ramadan, tentu itu sudah ada kajian
terlebih dahulu.
“Saya
yakin ketika MUI yang berbicara, tentu sudah ada dalil-dalinya, sehingga saya
kira itu sudah ada patokan, “jelas Yanuar saat di wawancara media.
Politisi
PDIP itu menerangkan, saat ini komisi V DPRD Lampung berpendapat bahwa ketika
MUI mengeluarkan fatwa seperti itu, tentu yang bertanggung jawab pihak MUI.
”Kalau
kita bagian dari pemerintah ya sakinah, watonah, kalau secara hukum itu salah
yang bertanggung jawab ya MUI yang mengeluarkan fatwa,” katanya.
Lanjutnya,
ia menjelaskan jika masyarakat di vaksin di bulan Ramadan, tentu itu tidak
berdosa, karena MUI telah mengeluarkan fatwa.
“Masyarakat
yang melakukan itu juga tidak bisa di salahkan, karena secara agama dan hukum
tidak berdosa,” ucapnya.
Sementara,
anggota Komisi V DPRD Lampung Yusirwan mengungkapkan bahwa vaksin itu, nantinya
akan di lakukan di malam hari dan akan di atur waktu pelaksanaannya, agar tidak
menganggu waktu ibadah.
“Rencana
vaksin kita akan di laksanakan malam hari, kegiatan itu nantinya kita akan atur
waktunya, agar tidak mengganggu waktu ibadah di bulan suci Ramadan,“ pungkasnya.
(*)