BANDARLAMPUNG – Kegiatan rutin wakil rakyat DPRD Lampung kembali di gelar yaitu sosialisasi peraturan daerah di dapilnya masing – masing. Seluruh wakil rakyat kompak mensosialisasikan perda nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam Pencegahaan dan Pengendalian COVID-19 yang telah di berlakukan di seluruh Kabupaten/Kota.
Anggota
DPRD Lampung Ketut Rameo melakukan sosper di kampung Dentemakmur, Kecamatan
Denteteladas, Tulangbawang, yang di hadiri aparatur kecamatan, Desa dan
masyarakat sekitar dengan tujuan untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran
COVID-19 di daerah khususnya di Dentemakmur.
“Sosper
kemarin saya lakukan di Denteteladas,” kata dia, Senin (15/3).
Acara
di gelar dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan memberi
pemahaman kepada masyarakat akan bahaya COVID-19.
Dalam
sambutnya, politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan terkait denda yang di terima
oleh masyarakat pelanggar prokes. Denda maksimal bagi pelanggar protokol
kesehatan sebesar Rp1 juta, jika warga tidak bisa membayar akan di kenakan
hukuman badan selama tiga hari.
Pada
kesempatan ini, peran dari aparatur di tingkat desa sangat penting untuk terus
mengedukasi warganya dalam mencegah penyebaran COVID-19. Ketut Rameo juga
membagikan masker kepada peserta yang hadir. (*)